HAK SEWA BANGUNAN TIDAK DAPAT DISITA
Kategori : PUTUSAN TERPILIH
Pengadilan Negeri di Medan
Nomor : 29/VZ/Perd/1982/PN.Mdn
Tanggal : 11 April 1982
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan
Nomor: 349/Perd/1983/PT.Mdn
Tanggal : 15 Agustus 1983
Mahkamah Agung RI
Nomor : 1030.K/Pdt/1987
Tanggal : 29 September 1988
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum”:
- “Hak sewa atas sebuah bangunan rumah merupakan suatu hak yang timbul dari adanya “perjanjian sewa-menyewa” bedasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak.
‘Hak sewa” yang demikin itu, tidak dapat dialihkan kepada siapapun tanpa adanya persetujuan dari para pihak yang membuat perjanjian sewa itu.
- Menurut Hukum Acara Perdata ex pasal 227 H.I.R., ditentukan bahwa Conservatior Beslag (sita jaminan) itu hanya dapat diletakkan terhadap barang-barang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
- Dengan sadar ketentuan tersebut di atas, maka “Sita Jaminan” (Conservatior Beslag) terhadap “Hak Sewa Rumah” adalah tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang.
- Demikian catatan Redaksi.
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.68. TAHUN. VI. MEI.1991. HLM.39
PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN NEGERI