HAK SEWA BANGUNAN TIDAK DAPAT DISITA

Kategori : PUTUSAN TERPILIH

Pengadilan Negeri di Medan

Nomor : 29/VZ/Perd/1982/PN.Mdn

Tanggal : 11 April 1982

Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan

Nomor: 349/Perd/1983/PT.Mdn

Tanggal : 15 Agustus 1983

Mahkamah Agung RI

Nomor : 1030.K/Pdt/1987

Tanggal : 29 September 1988

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum”:
  • “Hak sewa atas sebuah bangunan rumah merupakan suatu hak yang timbul dari adanya “perjanjian sewa-menyewa” bedasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak.

‘Hak sewa” yang demikin itu, tidak dapat dialihkan kepada siapapun tanpa adanya persetujuan dari para pihak yang membuat perjanjian sewa itu.

  • Menurut Hukum Acara Perdata ex pasal 227 H.I.R., ditentukan bahwa Conservatior Beslag (sita jaminan) itu hanya dapat diletakkan terhadap barang-barang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
  • Dengan sadar ketentuan tersebut di atas, maka “Sita Jaminan” (Conservatior Beslag) terhadap “Hak Sewa Rumah” adalah tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang.
  • Demikian catatan Redaksi.

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.68. TAHUN. VI. MEI.1991. HLM.39

PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN NEGERI

Anda mungkin juga berminat