
Hak Pemeliharaan Anak diberikan kepada Ibunya
Kategori: yurisprudensi
Nomor Putusan : 126 K/Pdt/2001
Tgl Putusan : 28 agustus 2003
Kaidah Hukum : bila terjadi perceraian, anak yang masih dibawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu.
Sumber :
- Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006 (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007) hlm.VI.