Hak Pemeliharaan Anak diberikan kepada Ibunya

Kategori: yurisprudensi

Nomor Putusan : 126 K/Pdt/2001

Tgl Putusan : 28 agustus 2003

Kaidah Hukum : bila terjadi perceraian, anak yang masih dibawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu.

 

Sumber :

  1. Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006 (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007) hlm.VI.
Anda mungkin juga berminat