Hak Pekerja Atas Upah Proses Jika Terjadi Perubahan PKWT Menjadi PKWTT

Hallo sahabat yuridisID, mimin kali ini akan memberikan sekilas info tentang bagaimana hak pekerja atas upah proses. Sebelum itu mimin mau menjelaskan terlebih dahulu apa itu Upah Proses, PKWT dan PKWTT.

  1. Upah Proses  : Upah selama masa skoorsing pekerja
  2. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) : perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
  3. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) : perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Kemudian bagaimana hak pekerja atas upah proses tersebut jika terjadi perubahan PKWT menjadi PKWTT?

Pada SEMA NO 3 TAHUN 2018 dijelaskan bahwa

Dalam hal terjadi perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), pekerja tidak berhak atas Upah Proses apabila terjadi Pemutusan Hubungan Keja atau PHK.

Nah, itulah info hukum sekilas dari mimin. Semoga bermanfaat :). Jangan lupa di share!!

Sumber : Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan 

Anda mungkin juga berminat