Hak Mewaris Harta Peninggalan

Sumber Foto : kawas

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon di sumber Jawa Barat

Nomor Register: 31/Pdt/G/1988/PN
Tanggal Putusan : 29 Maret 1989

Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung

Nomor Register: 237/Pdt/1989/PT
Tanggal Putusan : 6 September 1989

Mahkamah Agung RI

Nomor Register: 5.K/Pdt/1990
Tanggal Putusan : 30 Juli 1992

Catatan Redaksi:
Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat
“Abstrak Hukum” sebagai berikut:
Menurut Hukum Adat di Cirebon Jawa Barat, Harta asal atau Harta
Gawan miliknya istri yang meninggal dunia, tanpa mempunyai anak
kandung, maka Harta Asal ini akan diwariskan oleh ahli waris: saudara-
saudara “satu Bapak lain Ibu” dari almarhumah tersebut.
Sedangkan suaminya (kedua) dan anak pungut nya, tidak berhak mewarisi
Harta Asal ini.
Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VIII. No.86.NOVEMBER.1992 Hlm.85

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

 

Anda mungkin juga berminat