Hak Mewaris Harta Peninggalan

Kategori: PUTUSAN TERPILIH

Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon di sumber Jawa Barat

Nomor : 31/Pdt/G/1988/PN.Sbr,

Tanggal : 29 Maret 1989

Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung:

Nomor : 237/Pdt/1989/PT.Bdg

Tanggal : 6 September 1989

Mahkamah Agung RI

Nomor : 5.K/Pdt/1990

Tanggal : 30 Juni 1992

Catatan:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Menurut Hukum Adat di Cirebon Jawa Barat, Harta asal atau Harta Gawan miliknya istri yang meninggal dunia, tanpa mempunyai anak kandung, maka Harta Asal ini diwarisi oleh ahli waris: saudara – saudara “satu Bapak lain Ibu” dari almarhumah tersebut. sedangkan suaminya (kedua) dan anak pungutnya, tidak berhak mewarisi Harta Asal ini.
  • Demikan catatan atas kasus ini.

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.86. TAHUN. VIII. NOVEMBER.1992. HLM.85

PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN NEGERI

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Anda mungkin juga berminat