Hak Mewaris Anak Luar Kawin Atas Harta Ayah Biologisnya
Sumber Foto: http://dinsos.jogjaprov.go.id
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Tanggal 28 Maret 2002
No. 1366 K/Pdt/2000
Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Tanggal 8 Oktober 1999
No. 25/Pdt/1999/PT.Ptk
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Tanggal 8 Februari 1999
No. 508/Pdt.G/1998/PN. Ptk
Kaidah Hukum :
Bagi golongan Tionghoa, sebelum berlakunya UU Perkawinan (UU No. 1/1974), anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dilangsungkan dihadapan pegawai catatan sipil (Pasal 76 KUH Perdata), adalah merupakan anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak sah oleh karena itu , anak itu bukanlah ahli waris dari bapak biologisnya, jika bapaknya biologisnya tidak mengesahkan atau mengakui anak tersebut.
Sumber : Djaja S. Meliala, SH., MH, Himpunan Hukum Jurisprudensi Hukum Waris Indonesia Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Penerbit: Nuansa Aulia, Bandung, 2008