Hak Mewaris Anak Luar Kawin Atas Harta Ayah Biologisnya

Sumber Foto: http://dinsos.jogjaprov.go.id

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Tanggal 28 Maret 2002

No. 1366 K/Pdt/2000

Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Tanggal 8 Oktober 1999

No. 25/Pdt/1999/PT.Ptk

Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Tanggal 8 Februari 1999

No. 508/Pdt.G/1998/PN. Ptk

Kaidah Hukum :

Bagi golongan Tionghoa, sebelum berlakunya UU Perkawinan (UU No. 1/1974), anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dilangsungkan dihadapan pegawai catatan sipil (Pasal 76 KUH Perdata), adalah merupakan anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak sah oleh karena itu , anak itu bukanlah ahli waris dari bapak biologisnya,  jika bapaknya biologisnya tidak mengesahkan atau mengakui anak tersebut.

Sumber : Djaja S. Meliala, SH., MH, Himpunan Hukum Jurisprudensi Hukum Waris Indonesia Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Penerbit: Nuansa Aulia, Bandung, 2008

 

Anda mungkin juga berminat