Hak Mewaris Anak Angkat Menurut Hukum Islam
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Agama di Bandung
Nomor: 1022/Pdt.G /1995/PA.Bdg
Tanggal: 10 Juli 1996
Pengadilan Tinggi Agama Bandung
Nomor: 107/Pdt.G/ 1996/PTA.Bdg
Tanggal: 28 April 1997
Mahkamah Agung RI
Nomor: 245.K/AG/1997
Tanggal: 30 Desember 1997
Catatan:
- Dari putusan Majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
- Sesuai dengan ketentuan pasal 209 Kompilasi Hukum Islam – Instruksi Presiden RI No.1/Tahun 1991 bahwa seorang anak angkat berhak 1/3-sepertiga – bagian dari Harta Peninggalan orangtua angkatnya sebagai suatu wasiat wajibah.
- Surat Kuasa Khusus yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan Undang-Undang, karena cap jempol yang dibubuhkan pada surat Kuasa oleh pemberi kuasa yang buta huruf tidak dilakukan di hadapan pejabat Camat/Notaris/Hakim, maka Surat Kuasa yang demikian itu masih dapat diterima oleh Hakim, karena pemberi kuasa tersebut telah ikut hadir dalam persidangan Pengadilan Agama, bersama dengan penerima kuasa.
- Demikian catatan dari kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No. 181. Tahun.XVI.Oktober. 2000. Hlm.84
Putusan Tersedia : Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”