Hak-Hak Narapidana

Sumber Foto : news.okezone.com

Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Pasal 14 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

(1) Narapidana berhak :

  1. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
  2. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
  3. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
  4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
  5. menyampaikan keluhan;
  6. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
  7. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
  8. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
  9. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
  10. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
  11. mendapatkan pembebasan bersyarat;
  12. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
  13. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber:

Pasal 14 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Anda mungkin juga berminat