Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Pasal 14 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
(1) Narapidana berhak :
- melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
- mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
- mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
- mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
- menyampaikan keluhan;
- mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
- mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
- menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
- mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
- mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
- mendapatkan pembebasan bersyarat;
- mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
- mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.