Hak Dan Kewajiban Pemerintah Serta Pemerintah Daerah Terhadap Dunia Pendidikan
Sumber Foto : Tempo.co
Upaya pengembangan Sumber Daya Manusia oleh pemerintah dapat diwujudkan lewat pengembangan Pendidikan Nasional Negara Republik Indonesia. Pengembangan ini dilakukan dari berbagai sektor pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ada beberapa tanggung jawab yang harus diperankan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan kebijakan pendidikan, yaitu:
Pasal 10
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Hak dan Kewajiban ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukannya harus sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan ini. Semoga bermanfaat .