kategori : Yurisprudensi
Nomor Putusan : 2985 K/Pdt/2001
Tgl Putusan : 29 Januari 2004
Kaidah Hukum : Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada saat gugatan diajukan subjek yang digugat sudah dibubarkan lebih dahulu.
Sumber
- Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006