Gugatan Tidak dapat Diterima Karena Identitas Objek Perkara Salah

Sumber Foto : http://www.strateginews.com

Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 34KK/AG/1997
Tanggal Putusan : 27 Juli 1998

Kaidah Hukum:

” Gugatan penggugat obscur libel karena identitas objek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan sidang ditempat berbeda, sedangkan penggugat tidak mengadakan perubahan surat gugatan.”

Sumber :
Buku Yusriprudensi Mahkamah Agung RI 1999 Hlm. 95

 

Anda mungkin juga berminat