Gugatan Tidak dapat Diterima Karena Identitas Objek Perkara Salah
Sumber Foto : http://www.strateginews.com
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 34KK/AG/1997
Tanggal Putusan : 27 Juli 1998
Kaidah Hukum:
” Gugatan penggugat obscur libel karena identitas objek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan sidang ditempat berbeda, sedangkan penggugat tidak mengadakan perubahan surat gugatan.”
Sumber :
Buku Yusriprudensi Mahkamah Agung RI 1999 Hlm. 95