700-01575555 © Masterfile Model Release: Yes Property Release: Yes Model & Property Release Men Talking in Automotive Plant

Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Yang Memuat Dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Tidak Menyebabkan Gugatan PHI Menjadi Kabur

Sumber Foto : http://www.hukumtenagakerja.com

Sebelum kita membahas apa yang tertera dijudul, seperti biasa mimin akan menjelaskan apa itu PHI dan PMH?

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang dapat terjadi karena perbedaan dalam melaksanakan dan menafsirkan undang-undang, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

sedangkan Perbuatan melawan hukum, yaitu suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat sendiri yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan perkataan lain melawan hukum ditafsirkan sebagai melawan undang-undang.

Nah, bagaimana Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Yang Memuat Dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Tidak Menyebabkan Gugatan PHI Menjadi Kabur?

di dalam sema no 03 th 2018 menyebutkan bahwa “Posita gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang Memuat Dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tidak menyebabkan gugatan PHI menjadi kabur (obscuur libel) sepanjang dalam posita dan petitum menitikberatkan pada alasan Perselisihan Hubungan Industrial.”

Demikian, semoga bermanfaat 🙂

Sumber : SEMA NO 03 TAHUN 2018 TENTANG Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Anda mungkin juga berminat