Gugatan Perceraian Tidak Dikenal Adanya Gugatan Balik Rekonpensi
Sumber Foto : https://didyouknowfacts.com
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 233 PK/PDT/1991
Tanggal Putusan : 20 Juni 1997
Kaidah Hukum:
Bahwa dalam suatu putusan perceraian, diaman seorang Hakim tidka boleh memutus apa yang tidak menjadi petitum gugatan dimana dalam gugatan perceraian tersebut tidak dikenal adanya gugatan balik rekonpensi
Sumber :
Buku Yusriprudensi Mahkamah Agung RI 1996 Hlm. 12