Gugatan Perceraian Tidak Dikenal Adanya Gugatan Balik Rekonpensi

Sumber Foto : https://didyouknowfacts.com

Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 233 PK/PDT/1991
Tanggal Putusan : 20 Juni 1997

Kaidah Hukum:

Bahwa dalam suatu putusan perceraian, diaman seorang Hakim tidka boleh memutus apa yang tidak menjadi petitum gugatan dimana dalam gugatan perceraian tersebut tidak dikenal adanya gugatan balik rekonpensi

Sumber :
Buku Yusriprudensi Mahkamah Agung RI 1996 Hlm. 12

Anda mungkin juga berminat