Gugatan Pencabutan Hibah Orang Tua Kepada Anak Yang Objeknya Masih Dalam Jaminan Lembaga Keuangan Syariah

Sumber Foto : https://1.bp.blogspot.com

Kita ketahui bahwa Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga. Nah, bagaimana jika Gugatan Pencabutan Hibah Orang Tua Kepada Anak Yang Objeknya Masih Dalam Jaminan Lembaga Keuangan Syariah? berikut penjelasannya :

Pada SEMA NO 03 TAHUN 2018 TENTANG Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Gugatan pencabutan hibah dari orangtua kepada anak yang objek tersebut masih dalam jaminan utang pada lembaga keuangan syariah harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena dapat merugikan pihak ketiga.

Sekian, semoga bermanfaat 🙂

Sumber : SEMA NO 03 TAHUN 2018 TENTANG Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Anda mungkin juga berminat