Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Pejabat TataUsaha Negara (Sengketa Kios Plaza Bogor)

Sumber Foto : http://www.pdppjkotabogor.com

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung
Nomor Register:26/G/1996/P.TUN-BDG
Tanggal Putusan : 26 April 1997

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta
Nomor Register: 61/B/1997/PT.TUN.JKT
Tanggal Putusan : 4 Agustus 1997

Mahkamah Agung RI
Nomor Register:296.K/-TUN-/1997
Tanggal Putusan : 11 November 1999

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat
    Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Suatu gugatan, objek sengketanya berupa tuntutan pembatalan
    suatu “Surat Keputusan” Pejabat Tata Usaha Negara (berupa:
    SIPTB-Surat izin pemakaian tempat Berdagang, atas suatu Kios)
    namun bila diteliti, pada hakekatnya tuntutan pembatalan ”surat
    keputusan” tersebut mengandung sengketa kepemilikan atas kios
    yang bersumber pada surat keputusan tersebut sehingga perkara
    gugatan yang bercorak demikian ini, merupakan sengketa perdata
    tentang kepemilikan suatu barang (kios) yang bukan menjadi
    wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara – PERATUN- malainkan
    wewenang dari Peradilan Umum untuk memeriksa dan mengadilinya
  • Demikian catatan dari  putusan di atas

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XVI No. 191 .AGUSTUS.2001. Hlm.25

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Anda mungkin juga berminat