Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Pejabat TataUsaha Negara (Sengketa Kios Plaza Bogor)
Sumber Foto : http://www.pdppjkotabogor.com
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung
Nomor Register:26/G/1996/P.TUN-BDG
Tanggal Putusan : 26 April 1997
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta
Nomor Register: 61/B/1997/PT.TUN.JKT
Tanggal Putusan : 4 Agustus 1997
Mahkamah Agung RI
Nomor Register:296.K/-TUN-/1997
Tanggal Putusan : 11 November 1999
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat
”Abstrak Hukum” sebagai berikut: - Suatu gugatan, objek sengketanya berupa tuntutan pembatalan
suatu “Surat Keputusan” Pejabat Tata Usaha Negara (berupa:
SIPTB-Surat izin pemakaian tempat Berdagang, atas suatu Kios)
namun bila diteliti, pada hakekatnya tuntutan pembatalan ”surat
keputusan” tersebut mengandung sengketa kepemilikan atas kios
yang bersumber pada surat keputusan tersebut sehingga perkara
gugatan yang bercorak demikian ini, merupakan sengketa perdata
tentang kepemilikan suatu barang (kios) yang bukan menjadi
wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara – PERATUN- malainkan
wewenang dari Peradilan Umum untuk memeriksa dan mengadilinya - Demikian catatan dari putusan di atas
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XVI No. 191 .AGUSTUS.2001. Hlm.25
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381