Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan
Nomor : 12/Pdt.G/1996/PN.Kld
Tanggal : 22 Agustus 1996
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Nomor : 55/Pdt/1996/PT.TK
Tanggal : 17 Januari 1997
Mahkamah Agung RI
Nomor : 1525.K/Pdt/1997
Tanggal : 17 Januari 1997
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat Abstrak Hukum-kaidah hukum sebagai berikut :
- Sebidang tanah menjadi miliknya Desa berdasar atas putusan musyawarah Desa yang kemudian atas permohonan Kepala Desa, disyahkan oleh S.K. Bupati KFH TK II. Tanah tersebut statusnya sebagai lapangan Sepak Bola desa yang sehari-harinya digunakan oleh Perkumpulan Sepak Bola Desa, dan pengelolaan administrasinya dilakukan oleh Pemerintahan Desa yang bersangkutan.
Bilamana seorang mengaku merasa mempunyai hak milik atas tanah tersebut, maka gugatan perdatanya harus ditujukan kepada Pemerintahan Desa tersebut dan perkumpulan Sepak Bola Desa sebagai pihak Tergugatnya, yang secara juridis dan faktual, memiliki, menguasai dan memakai tanah tersebut. - Demikian catatan atas redaksi diatas.
Sumber: MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO..TAHUN.XVI.AGUSTUS.2001.HLM.79
PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN TINGGI (PT) dan MAHKAMAH AGUNG (MA)