Gugatan Pembatalan Risalah Lelang Kepada Badan Peradilan Umum

Sumber Foto : https://chapmanproperty.com.au

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 245 K/TUN/1999

Tanggal Putusan : 30 Agustus 2001

 

Klasifikasi : Lelang atau Risalah Lelang bukan objek sengketa Tata Usaha Negara

Kaidah Hukum :

Bahwa Risalah Lelang adalah merupakan tindak lanjut pelaksanaan dari suatu putusan badan Peradilan (in casu Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat) sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 yang merupakan perkecualian untuk tidak diadili di Peradilan Tata Usaha Negara. Dan apabila ternyata dalam pelaksanaan lelang ada hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan merugikan si terhutang/ si terlelang, maka pihak yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan pembatalan risalah lelang kepada Badan Peradilan Umum dengan dasar perbuatan melawan hukum oleh Penguasa

 

Sumber :

Kumpulan Putusan Yurisprudensi Tata Usaha Negara, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 2005, Hlm. 23.

Naskah Putusan : Tersedia

WA/SMS : 0817250381

 

 

Anda mungkin juga berminat