Gugatan Pembatalan Risalah Lelang Kepada Badan Peradilan Umum
Sumber Foto : https://chapmanproperty.com.au
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 245 K/TUN/1999
Tanggal Putusan : 30 Agustus 2001
Klasifikasi : Lelang atau Risalah Lelang bukan objek sengketa Tata Usaha Negara
Kaidah Hukum :
Bahwa Risalah Lelang adalah merupakan tindak lanjut pelaksanaan dari suatu putusan badan Peradilan (in casu Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat) sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 yang merupakan perkecualian untuk tidak diadili di Peradilan Tata Usaha Negara. Dan apabila ternyata dalam pelaksanaan lelang ada hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan merugikan si terhutang/ si terlelang, maka pihak yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan pembatalan risalah lelang kepada Badan Peradilan Umum dengan dasar perbuatan melawan hukum oleh Penguasa
Sumber :
Kumpulan Putusan Yurisprudensi Tata Usaha Negara, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 2005, Hlm. 23.
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381