Gugatan Harta Warisan Di Kuasai Pihak Ketiga

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Agama di Pekanbaru

No. 09/Pdt.-G/1994/PA.PBR Tanggal, 3 Mei 1994.

Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru

No. 16/Pdt-G/1994/PTA.PBR Tanggal, 28 Desember 1994.

Mahkamah Agung RI

No. 369 K/AG/1995 Tanggal, 30 April 1996

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat “ABSTRAK HUKUM” sebagai berikut:
  • Suatu gugatan terhadap harta warisan, dimana harta yang menjadi obyek gugatan tersebut telah berpindah tangan dan dikuasai oleh pihak ketiga, karena telah dijual oleh sebagian dari ahli waris yang lain, maka untuk sempurnanya gugatan tersebut, disamping semua ahli waris, juga pihak ketiga yang menguasai harta obyek gugatan tersebut harus ditarik menjadi para tergugat dalam gugatan tersebut.
  • Gugatan yang tidak memenuhi syarat yang demikian ini, dinyatakan: tidak dapat diterima oleh Pengadilan,
  • Demikian catatan kasus ini.

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No. 154. Tahun.XIII. Juli. 1998. Hlm. 60.

Putusan Tersedia : Mahkamah Agung RI

Anda mungkin juga berminat