Gugatan Harta Bersama Istri Kawin Beberapa Kali

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Agama di Cimahi

Nomor : 319/Pdt.G/1994/PA Cmi

Tanggal : 30 Nopember 1994

Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat di Bandung

Nomor : 18/PDt.G/1995/P.T.A. Bdg

Tanggal : 22 Mei 1996

Mahkamah Agung RI

Nomor : 343.K/AG/1995

Tanggal : 30 Oktober 1996

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Sebidang tanah beserta rumah yang berdiri diatasnya, meski pun dibeli dalam masa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, namun barang ini secara juridis bukanlah merupakan “Harta Bersama” dengan bekas suaminya terdahulu sebelum Tergugat dikawini oleh Penggugat. Tanah dan rumah yang demikian itu menjadi hak milik istri (Tergugat).

Demikianlah catatan  atas kasus ini

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN

NO.146.TAHUN.XIII.NOVEMBER.1997.HLM.61

PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN AGAMA

Anda mungkin juga berminat