Gugatan Harta Bersama Istri Kawin Beberapa Kali
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Agama di Cimahi
Nomor : 319/Pdt.G/1994/PA Cmi
Tanggal : 30 Nopember 1994
Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat di Bandung
Nomor : 18/PDt.G/1995/P.T.A. Bdg
Tanggal : 22 Mei 1996
Mahkamah Agung RI
Nomor : 343.K/AG/1995
Tanggal : 30 Oktober 1996
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Sebidang tanah beserta rumah yang berdiri diatasnya, meski pun dibeli dalam masa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, namun barang ini secara juridis bukanlah merupakan “Harta Bersama” dengan bekas suaminya terdahulu sebelum Tergugat dikawini oleh Penggugat. Tanah dan rumah yang demikian itu menjadi hak milik istri (Tergugat).
Demikianlah catatan atas kasus ini
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN
NO.146.TAHUN.XIII.NOVEMBER.1997.HLM.61