Gugatan Ganti Rugi Karena Putusan Bebas

Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi di Cibadak

No. 11/Pdt/G/1987/PN.Cbd, tanggal 9 Desember 1987

Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung

No. 248/Pdt/1988/PT.Bdg, tanggal 12 Oktober 1988

Mahkamah Agung RI

No. 808.K/Pdt/1989, tanggal 20 Oktober 1990

Catatan Redaksi :

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas, kita dapat menarik “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Seseorang melaporkan atau mengadukan ke Kepolisian bahwa dirinya merasa dihina atau dicemarkan nama baiknya, akan tetapi akhirnya Peradilan memberikan putusan bebas terhadap terdakwa yang didakwa menghina tersebut.
    Terdakwa ini, kemudian mengajukan “gugatan perdata” menurut ganti rugi atas uang kerugian yang dideritanya selama proses pemeriksaan perkara pidana tersebut berlangsung. Gugat ganti rugi ini oleh Hakim Perdata harus dinyatakan ditolak dengan alasan bahwa terlepas dari putusan Hakim Pidana itu, apakah terdakwa dihukum atau dibebaskan, pada asasnya kerugian yang diderita oleh terdakwa tersebut, tidak dapat dibebankan kepada Tergugat sebagai pelapor/pengadu.
    Adanya proses penyidikan, penuntutan dan peradilan sehingga menimbulkan akibat yang merugikan terdakwa tersebut, adalah menjadi wewenang dan tanggung jawab Instansi tersebut. Dan bukan menjadi tanggung jawab pihak pelapor atau pengadu kejahatan.
  • Sita jaminan atau Conservatoir beslag terhadap bangunan rumah yang dipergunakan sebagai praktek dokter adalah tidak dapat dibenarkan, karena rumah ini termasuk alat untuk mencari nafkah (mata pencaharian) bagi seorang dokter
  • Demikianlah catatan kasus ini.

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No.71.Tahun.VI.AGUSTUS.1991.Hlm.42

Naskah Putusan : Tersedia PT dan MA)
WA: 0817250381

Anda mungkin juga berminat