Gugatan Cerai diajukan Istri
Sumber Foto: https://statik.tempo.co/data/2017/01/31/id_577275/577275_620.jpg
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Agama di Medan :
Nomor Register: 095/Pdt.G/1993
Tanggal Putusan : 04 Oktober 1993
Pengadilan Tinggi Agama di Medan
Nomor Register : 36/Pdt.G/1993
Tanggal Register : 16 Mei 1994
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 263. K/AG/1993
Tanggal Putusan : 30 April 1996
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” :
- Seorang istri yang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, tidak beralasan menuntut uang “Nafkah Iddah”, karena perceraian atas dasar tuntutan istri (Penggugat), tidak ada jalan untuk rujuk, yang berakibat tidak ada kewajiban nafkah iddah dari suami (Tergugat). Pertimbangan Judex facti Pengadilan Agama yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung.
- Demikian catatan atas kasus ini.
Sumber
:
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIV No.161.FEBRUARI.1999. Hlm 77