Gugat Konpensi dan Rekonpensi Masalah Cerai Perkawinan
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Bandung
Nomor : 230/87/Pdt/Gt/P.C/Bdg
Tanggal : 24 Maret 1988
Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung
Nomor : 412/Pdt/1988/PT.Bdg
Tanggal : 22 September 1988
Mahkamah Agung RI
Nomor : 774 K/Pdt/1990
Tanggal : 14 April 1994
Catatan :
- Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas sebagai berikut:
- Dalam gugatan Konpensi, petitumnya menuntut agar perkawinan diputuskan dengan cara perceraian. Selanjutnya dalam gugatan Rekonpensinya, petitumnya juga mengandung maksud dan tujuan yang sama yaitu perceraian.
Dalam menghadapi gugatan yang demikian itu, maka Hakim dalam putusannya harus menyatakan bahwa Gugatan Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima - Tuntutan putusnya perkawinan karena perceraian dalam amar putusan gugatan dalam Konpensi sudah dikabulkan, sehingga dianggap kurang tepat dan berkelebihan (over boedig) dalam amar gugatan Rekonpensi dikabulkan lagi.
- Akibat putusnya perkawinan karena perceraian tuntutan biaya/nafkah pemeliharaan dan pendidikan anak untuk setiap bulannya sampai anak berumur 21 tahun dapat dikabulkan yang besarnya tergantung keadaan SOSIAL EKONOMI si Bapak dan KEADAAN EKONOMI SUATU TEMPAT, hal tersebut sesuai dengan pasal 41, 45 UU No. 1 Tahun 1974.
- Suatu gugatan perceraian tidak dapat dibarengi dengan tuntutan pembayaran biaya/nafkah hidup bagi istri, demikian juga tidak dapat dibarengi dengan tuntutan pembagian harta perkawinan, kedua tuntutan tersebut harus diajukan tersendiri.
- Diingatkan di dalam amar putusan perceraian, selalu dinyatakan: memerintahkan Panitera Pengadilan atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai Salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada pegawai pencatatan perceraian di mana itu terjadi (vide pasal 34, 35 UU No. 1 Tahun 1974).
Tujuannya agar putusan perceraian tersebut dapat didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu. - Mengenai putusan perceraian seperti perkara ini dipersilahkan memeriksa YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI Tahun 1990 halaman 37, 43 Putusan Mahkamah Agung RI No. 1020 K/Pdt/1986.
- Demikian catatan redaksi atas kasus ini
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan NO.113.TAHUN X.FEBRUARI.1995 halaman 37
PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN TINGGI (PT) dan MAHKAMAH AGUNG (MA)