Gugat Bantahan – Verzet Terhadap Eksekusi Putusan Hakim Kasus Harta Bersama

Sumber foto : http://lbhmawarsaron.or.id/home/wp-content/uploads/2018/07/Rilis-Tipiring.jpg

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Bandung
Nomor Register: 14/86/Pdt/GT/GR
Tanggal Putusan : 3 Juli 1986

Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Nomor Register: 157/Pdt/1987/PT. Bdg
Tanggal Putusan : 31 Oktober 1987

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 786 K/Pdt/1988
Tanggal Putusan : 5 Agustus 1992

Catatan Redaksi:

  • Dari kasus di atas, dapat dicatat hal-hal sebagai berikut :
  • Suatu putusan gugatan perdata telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yang diktumnya antara lain :
  • – Tergugat I dihukum untuk menyerahkan setengah bagian dari rumah/harganya rumah sengketa kepada Penggugat.
  • – Tergugat II dihukum untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat
  • Eksekusi terhadap putusan ini telah dilaksanakan berupa :
  • – Tergugat II membayar uang ganti rugi kepada Penggugat .
  • – Tergugat I, masih belum memenuhi kewajiban hukumnya seperti dalam diktum putusan.
  • Dilain waktu, Penggugat mohon eksekusi untuk kedua kalinya ke Pengadilan Negeri, agar supaya Tergugat I menyerahkan setengah bagian/ setengah harga dari rumah sengketa kepada Penggugat, yang sampai saat ini belum dilaksanakan.
  • Pengadilan Negeri mengabulkan dan melaksanakan eksekusi untuk kedua kalinya, khusus terhadap Tergugat I yang belum melaksanakan kewajibannya tersebut.
    Dalam rangka eksekusi keduakalinya ini, maka Pengadilan Negeri meletakkan “sita eksekusi” atas Rumah Sengketa, object gugatan perkara perdata yang bersangkutan.
  • Namun kemudian, ternyata bahwa rumah tersebut telah menjadi hak miliknya Tergugat II karena ia telah membelinya dari Tergugat I tanpa setahu Penggugat.
  • Tergugat II, sebagai Pemilik dari Rumah Sengketa ( yang oleh Pengadilan Negeri telah diletakkan sita eksekusi dalam rangka upaya eksekusi kedua kalinya) lalu mengajukan gugat Bantahan (Verzet) sebagai pihak Pembantah terhadap Eksekusi tersebut.
  • Dengan demikian, Tergugat II mempunyai kwalitas ganda :
  • – Dalam perkara perdata, ia sebagai Tergugat II .
  • – Dalam masalah eksekusi atas perkara perdata yang sama, ia sebagai Pembantah.
  • Dalam menghadapi kasus ini, maka Mahkamah Agung RI berpendirian, yang “Abstrak Hukumnya” sebagai berikut :
  • Seorang pemilik rumah yang mempunyai kwalitas sebagai Tergugat II dalam suatu gugatan perdata, ia dapat dibenarkan untuk bertindak sebagai Pembantah dalam Gugatan Bantahan (Verzet) terhadap eksekusi (sita eksekusi) atas rumah miliknya itu yang semula juga menjadi object dari gugatan Perdata tersebut, dimana ia menjadi salah seorang Tergugatnya.
  • Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VIII No.89.FEBRUARI.1993. Hlm 11

Anda mungkin juga berminat