Grosse Akta Pengakuan Hutang Denda Bunga Tinggi Dikoreksi
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor: 117/Pdt.G/1985
Tanggal 5 November 1985
Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
Nomor: 275/Pdt/1986
Tanggal 14 Juli 1986
Mahkamah Agung RI
Nomor: 3917 K/Pdt/1986
Tanggal 30 September 1988
Catatan :
- Dari kasus ini, ada beberapa hal menarik yang dapat dicatat disini yaitu : Abstrak Hukum
- Grosse Akta Pengakuan Hutang dengan jaminan, yang berkepala Demi Keadilan….dst, yang berisikan penyebutan :
– Jumlah hutang dan jangka waktu pengembalian hutang telah ditentukan secara tegas dan pasti, meskipun didalamnya memuat clausule tentang kewajiban Debitur membayar uang denda (bunga/ganti rugi) karena kelalaian membayar, sehingga jumlah hutang yang nantinya akan dibayar oleh Debitur akan menjadi jauh lebih banyak dari jumlah hutang yang sudah disebut dengan tegas dalam akta tersebut, maka akta yang demikian ini masih tetap berkualitas sebagai “grosse Akta Pengakuan Hutang” ex pasal 224 HIR yang bersifat executorial kracht. - Denda uang (bunga/ganti rugi) yang telah diperjanjikan oleh para pihak yang kemudian dituangkan secara pasti dalam Grosse Akta Pengakuan Hutang, bilamana jumlahnya dinilai terlalu tinggi, sehingga tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan, maka Hakim berwenang menurunkannya ke tingkat lebih rendah sehingga sesuai dengan rasa keadilan tersebut (matigingsrecht).
Hal ini mengandung arti bahwa dalam masalah tersebut, berlakunya pasal 1338 (1) B.W. Ind. tidak bersifat mutlak.
SUMBER : KOMPILASI ABSTRAK HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG HUKUM HUTANG-PIUTANG, Halaman 83