Gagalnya Surat Dakwaan

Sumber Foto : Hukum - RMOL.co - Rmol

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Surakarta

Nomor Register: 292/Pid/B/1994/PN.
Tanggal Putusan : 18 Desember 1998

Mahkamah Agung RI

Nomor Register: 758.K/Pid/1996
Tanggal Putusan : 25 Pebruari 1998

Catatan Redaksi:

Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat
“Abstrak Hukum”:

Surat Dakwaaan Jaksa yang mencantumkan pasal 55 secara umum,
tanpa menjelaskan dan merinci ayat dan angka berapa dari pasal
yang didakwakan kepada Terdakwa, merupakan Surat Dakwaan
yang Kabur, pasal 143 (2) ”b” KUHP.

Bilamana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan Kabur,
karena Surat Dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal
143 ayat (2) huruf “b” KUHAP, maka putusan Hakim,bukan berupa:
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, melainkan, dakwaan
Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima.

Demikian catatan kasus ini.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIV No. 164.MEI.1999. Hlm.55

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Anda mungkin juga berminat