Gagalnya Dakwaan Kejaksaan Kasus Suami Kawin Lagi

 

Kategori :  Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Bandung

Nomor : 14/Pid/B/1990

Tanggal : 15 Desember 1990

Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Nomor : 34/Pid/B/1991/PT

Tanggal : 14 Agustus 1991

Mahkamah Agung RI

Nomor : 1948.K/Pid/1991

Tanggal : 18 Desember 1991

Catatan Redaksi

  • Dari putusan Mahkamah Agung Ri ini dapat diangkat “abstrak
    hukum
    “ sebagai berikut
  • Seorang pria yang telah mempunyai istri yang sah, kemudian, tanpa setahu atau tanpa seizin istrinya, melakukan perkawinan lagi dengan seorang gadis. Perkawinan yang kedua ini oleh si suami tidak dilakukan di hadapan Petugas Kantor Urusan Agama, dan tidak pula didaftar di K.U.A. (dengan kata lain perkawinan liar). Terhadap suami yang kawin lagi tidak di hadapan Petugas U.A. tersebut dan tidak memenuhi syarat perkawinan sesuai dengan U.U.No.1 Tahun 1974 jo.PP.No.9 Tahun 1975, maka akibat juridisnya, terhadap si suami dan istrinya yang baru tersebut,tidak dapat dijerat ex pasal 279 K.U.H.Pidana, karena unsur perkawinan dalam pasal ini menyaratkan adanya perkawinan yang sah menurut undang-undang yang berlaku.
  • Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.115. Tahun. X. April. 1995. Hlm.74

PUTUSAN TERSEDIA: MAHKAMAH AGUNG (MA)

Anda mungkin juga berminat