Gagalnya Dakwaan Jaksa
Sumber Foto : http://images1.prokal.co/webratar/files/berita/2017/12/15/jaksa-tetap-dengan-dakwaan-awal.jpeg
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan
Nomor Register: 81/Pid/B/1985/PNJ.S
Tanggal Putusan :
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda
Nomor Register: 80/Pid/1987/PT DKI
Tanggal Putusan: 26 Mei 1987
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 596 K/Pid/1991
Tanggal Putusan : 18 Juli 1994
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, didalamnya tidak mengandung uraian perbuatan para terdakwa secara cermat, jelas dan lengkap sehingga tidak dapat diketahui peranan masing-masing terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa tersebut. Surat Dakwaan yang demikian itu (Primair) merupakan surat Dakwaan yang kabur dan melanggar pasal 143 KUHAP sehingga berakibat batal demi hukum.
- Perbuatan para Terdakwa telah terbukti merusak pagar yang dibangun oleh saksi korban atas sebidang tanah yang diakui oleh saksi korban sebagai hak miliknya. Sebaiknya para Terdakwa menyatakan juga bahwa tanah tersebut adalah hak miliknya. Karena belum ada putusan perdata yang berkekuatan tetap atas tanah tersebut, siapa pula yang berhak membangun pagar, makaperbuatan pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair, expasal 406 KUHP adalah bukan merupakan perbuatan pidana.
Para terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum. - Demikian catatan atas kasus ini