GADAI TANAH ADAT SELALU DAPAT DITEBUS (Kasus Harta Pusaka Tinggi Minangkabau)
Pengadilan Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok
No.32/Pdt/G/1984
Tanggal 11 September 1984
Pengadilan Tinggi Sumatera Barat di Padang
No.190/G/B/K/1984
Tanggal 19 November 1984
Mahkamah Agung RI
No. 2160.K/Pdt/1985,
Tanggal 16 Mei 1987
Catatan : dari perkara gugatan ini, kita dapat menarik suatu norma hukum yang diciptakan oleh Hakim melalui putusannyya atau memperkuat adanya ketentuan hukum, khususnya dalam Hukum Adat Minangkabau, bahkan hubungan jual, gadai tanah, meskipun disertai syarat, bahwa gadai itu tidak akan ditebus sampai anak piutnya, (bersifat mutlak) maka sesuai dengan asas adat: “Gadai batabuih”, maka hubungan gadai tanah tersebut, sewaktu-waktu masih bisa ditebus oleh penggadai. Demikian intisari yang dapat dicacat oleh redaksi dari perkara gugatan perdata ini.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No. 41. Tahun. IV. Februari. 1989. Hlm.76