GADAI TANAH ADAT SELALU DAPAT DITEBUS (Kasus Harta Pusaka Tinggi Minangkabau)

Pengadilan  Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok

No.32/Pdt/G/1984

Tanggal 11 September 1984

Pengadilan Tinggi Sumatera Barat di Padang

No.190/G/B/K/1984

Tanggal 19 November 1984

Mahkamah Agung RI

No. 2160.K/Pdt/1985,

Tanggal 16 Mei 1987

Catatan : dari perkara gugatan ini, kita dapat menarik suatu norma hukum yang diciptakan oleh Hakim melalui putusannyya atau  memperkuat adanya ketentuan hukum, khususnya dalam Hukum Adat Minangkabau, bahkan hubungan jual, gadai tanah, meskipun disertai syarat,  bahwa gadai itu tidak akan ditebus sampai anak piutnya, (bersifat mutlak) maka sesuai dengan asas adat: “Gadai batabuih”, maka hubungan gadai tanah tersebut, sewaktu-waktu masih bisa ditebus oleh penggadai. Demikian intisari yang dapat dicacat oleh redaksi dari perkara gugatan perdata ini.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No. 41. Tahun. IV. Februari. 1989.  Hlm.76

 

Anda mungkin juga berminat