Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Hutang (Jumlah Hutang Harus Sudah Pasti)
Sumber Foto : Naviri Megazine
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Magelang
Nomor Register: 32/Pdt-PLW/1997/PN.Mgl
Tanggal Putusan : 6 Mei 1998
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang
Nomor Register: 330/Pdt/1998/PT.Smg
Tanggal Putusan : 11 Nopember 1998
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 2903.K/Pdt/1999
Tanggal Putusan : 22 Mei 2001
Catatan Redaksi:
Abstrak Hukum/ Kaidah Hukum yang dapat diangkat dari putusan
Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut:
Hakim – Ketua Pengadilan Negeri berwenang untuk meneliti dan
menentukan apakah permohonan eksekusi atas suatu grossse akta
Hipotik/Akta Pengakuan Hutang, ex pasal 224 HIR dapat dikabulkan
atau tidak.
Untuk eksekusi berdasar pasal 224 HIR harus berpegang pada suatu
syarat bahwa didalam ”Grose Akta Hipotik” atau ”Grose Akta
Pengakuan Hutang” dicantumkan dengan tegas bahwa hutang
yang harus dibayar oleh Debitur kepada kreditur, jumlah hutangnya
sudah pasti (ex pasal 1176 BW), tidak ada lagi perbedaan atau
perselisihan atau bantahan dari Debitur tentang jumlah hutang
tersebut.
Bila syarat ini tidak dipenuhi, maka Grose Akta Hipotik/Pengakuan
Hutang tersebut, tidak mempunyai kekuatan eksekutorial ex pasal
224 HIR meskipun didalamnya ada irah-irah : “Demi keadilan
Berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa”.
Dalam keadaan demikian ini,Hakim/Ketua Pengadilan Negeri
seharusnya menunda eksekusi grose Akta Hipotik/Pengakuan
Hutang berdasar pada pasal 224 HIR dan mengajurkan kepada
kreditur untuk mengajukan “gugtan perdata” ex pasal 118 HIR.
Demikian catatan dari putusan diatas
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XVIII. No.211. APRIL.2003. Hlm.4
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381