Dua Buah Sertifikat H.G.B. Atas Sebuah Bangunan Rumah

Sumber Foto : http://asriman.com

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 
Nomor Register: 63/JS/1983/G
Tanggal Putusan : 17 Januari 1984

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor Register: 380/Pdt/1984/PT.DKI
Tanggal Putusan: 12 Januari 1985

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 556.K/Pdt/1987
Tanggal Putusan : 15 Oktober 1992

Catatan Redaksi:

Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas, dapat diangkat
Abstrak Hukum” sebagai berikut:
1. bahwa jual-beli rumah ex milik warga negara Belanda yang ulang
kembali ke Nederland tahun 1956,kepada pembeli Warga Negara
Indonesia, adalah tidak terkena peraturan UU No. 3/Prp/1960 yang
waktu jual-beli terjadi, undang-undang ini belum ada.
2. Jual-beli rumah ex milik WNA Belanda yang telah memenuhi pro-
sedur jual-beli menurut hukum, adalah sah dan pembeli menjadi
pemilik yang sah atas rumah tersebut.
3. Meskipun dalam petitum gugatan Penggugat tidak ada permintaan,
tapi karena masih dalam rangka materi persoalan, maka Mahkamah
Agung berwenang dianggap perlu menyatakan bahwa suatu Sertifikat
HGB yang telah diterbitkan oleh Pemerintah itu, adalah tidak mempunyai
kekuatan hukum.

  • Tebitnya dua buah sertifikat HGB kepada dua orang pemilik yang
    berbeda sebuah rumah, maka salah satu dari sertifikat tersebut harus
    dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  • Demikian  catatan Redaksi.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VIII No. 92.MEI. Hlm.43

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Anda mungkin juga berminat