DOMISILI HUKUM DAN KEWENANGAN MENGADILI KASUS JUAL BELI MOBIL

Kategori : PUTUSAN TERPILIH

Pengadilan Negeri Semarang

Nomor : 232/Pdt.G/1987/PN.Smg

Tanggal : 24 Juli 1989

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang

Nomor : 41/Pdt/1990/PT.Smg

Tanggal : 12 Februari 1990

Mahkamah Agung RI

Nomor : 2340.K/Pdt/1990

Tanggal : 28 September 1995

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat Abstrak Hukum sebagai berikut:
  • Pemilihan domisili memilih tempat kediaman hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bilamana terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, dan clausule ini, telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam suatau perjanjian, adalah merupakan ex specialis yang menyimpang dari lex generalis, sehingga hal tersebut mengikat bagi kedua belah pihak yang membuat perjanjian.
  • Demikian catatan kasus ini,

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.162. TAHUN. XIV. MARET.1999. HLM.74

PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN NEGERI

 

Anda mungkin juga berminat