DOMISILI HUKUM DAN KEWENANGAN MENGADILI KASUS JUAL BELI MOBIL
Kategori : PUTUSAN TERPILIH
Pengadilan Negeri Semarang
Nomor : 232/Pdt.G/1987/PN.Smg
Tanggal : 24 Juli 1989
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang
Nomor : 41/Pdt/1990/PT.Smg
Tanggal : 12 Februari 1990
Mahkamah Agung RI
Nomor : 2340.K/Pdt/1990
Tanggal : 28 September 1995
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat Abstrak Hukum sebagai berikut:
- Pemilihan domisili memilih tempat kediaman hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bilamana terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, dan clausule ini, telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam suatau perjanjian, adalah merupakan ex specialis yang menyimpang dari lex generalis, sehingga hal tersebut mengikat bagi kedua belah pihak yang membuat perjanjian.
- Demikian catatan kasus ini,
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.162. TAHUN. XIV. MARET.1999. HLM.74
PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN NEGERI