Domisili Hukum Dan Kewenangan Mengadili Kasus Jual Beli Mobil

Sumber Foto : https://assets.jalantikus.com/assets/cache/0/0/tips/2019/02/13/aplikasi-jual-beli-mobil-banner-17a76.jpg

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Semarang
Nomor Register: 232/Pdt.G/1987/PN.Smg
Tanggal Putusan : 24 Juli 1989

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang
Nomor Register: 41/Pdt/1990/PT.Smg
Tanggal Putusan : 12 Februari 1990

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 2340.K/Pdt/1990
Tanggal Putusan : 28 Sepetember 1995

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat Abstrak Hukum sebagai berikut :
  • Pemilihan domisili memilih tempat kediaman hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bilamana terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, dan clausule ini, telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam suatu perjanjian, adalah merupakan lex specialis yang menyimpang dari lex generalis, sehingga hal tersebut mengikat bagi kedua belah pihak yang membuat perjanjian.
  • Demikian catatan atas kasus ini

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIV No.162.MARET.1999. Hlm 74

Anda mungkin juga berminat