Domisili Hukum Dan Kewenangan Mengadili Kasus Jual Beli Mobil
Sumber Foto : https://assets.jalantikus.com/assets/cache/0/0/tips/2019/02/13/aplikasi-jual-beli-mobil-banner-17a76.jpg
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Semarang
Nomor Register: 232/Pdt.G/1987/PN.Smg
Tanggal Putusan : 24 Juli 1989
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang
Nomor Register: 41/Pdt/1990/PT.Smg
Tanggal Putusan : 12 Februari 1990
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 2340.K/Pdt/1990
Tanggal Putusan : 28 Sepetember 1995
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat Abstrak Hukum sebagai berikut :
- Pemilihan domisili memilih tempat kediaman hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bilamana terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, dan clausule ini, telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam suatu perjanjian, adalah merupakan lex specialis yang menyimpang dari lex generalis, sehingga hal tersebut mengikat bagi kedua belah pihak yang membuat perjanjian.
- Demikian catatan atas kasus ini