Dokumen/Berkas Yang Harus Dipersiapkan Untuk Pendaftaran Hak Tanggungan Atas Hak Milik Suatu Tanah Atau Satuan Rumah Susun

Sumber Foto : bp.blogspot.com

Untuk pendaftaran Hak Tanggungan yang obyeknya berupa hak atas tanah atau hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang sudah terdaftar atas nama pemberi Hak Tanggungan PPAT yang membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan Wajib selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta tersebut menyerahkan kepada Kantor Pertanahan berkas yang diperlukan yang terdiri dari :
a) Surat Pengantar dari PPAT yang dibuat rangkap 2 (dua) dan memuat daftar jenis surat-surat yang disampaikan;
b) Surat permohonan pendaftaran Hak Tanggungan dari penerima Hak Tanggungan;
c) Fotocopy surat bukti identitas pemberi dan pemegang Hak Tanggungan;
d) Sertipikat asli hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi obyek Hak Tanggungan;
e) Lembar ke-2 Akta Pemberian Hak Tanggungan;
f) Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pembuatan Sertipikat Hak Tanggungan;
g) Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan, apabila pemberian Hak Tanggungan dilakukan melalui kuasa.

Sumber : Pasal 114 Ayat 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Anda mungkin juga berminat