Dir.Jen HaKI Hapuskan Merek Pelumas Terdaftar “UNITED”
Kategori: Putusan Terpilih
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat :
Nomor : 12/Merek/2002/PN.Niaga.JKT.PST
Tanggal : 23 Mei 2002
Mahkamah Agung RI Dalam Kasasi
Nomor : 13.K/N/HaKI/2002
Tanggal : 3 September 2002
Mahkamah Agung RI Dalam Peninjauan Kembali
Nomor : 06.PK/N/HaKI/2003
Tanggal : 19 Agustus 2003
Catatan :
- “Abstrak Hukum” yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut :
- Prakarsa Tergugat Direktorat Merek, Dir.Jen HaKI, Dep. Kehakiman untuk menghapuskan merek dagang UNITED, terdaftar No. 370732, ex pasal 61(2) huruf “a” UU No.15/tahun 2001, secara Yuridis dapat dilakukan dengan cara atas dasar data-data yang dimiliki dan diketahui sendiri atas dasar data-data yang dimiliki dan diketahui sendiri atau atas dasar laporan masyarakat (pihak ketiga).
- Prinsip hukum, bahwa merek yang memperoleh perlindungan hukum adalah merek yang nyata-nyata dipergunakan dalam kegiatan produksi dan perdagangan.
- Karena Penggugat, terbukti tidak menggunakan merek miliknya yang sudah terdaftar itu, baik dalam kegiatan produksi maupun dalam perdagangan dan dilain tindakan hukum Tergugat menghapus merek milik Penggugat, terbukti sesuai dengan aturan hukum (didahului dengan Survey dilapangan), maka tindakan hukum penghapusan merek terdaftar “UNITED” milik Penggugat Sertifikat 370732 adalah sah menurut hukum.
- Demikian catatan dari putusan tersebut.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.230.Tahun. XX. Nopember.2004. Hlm.92-93
Putusan Tersedia : Pengadilan Niaga & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”