Dilarang Pihak Leasing Menarik Paksa Kendaraan Nasabah

Pertanyaan :

Selamat sore yuridis.id, saya ingin menanyakan mengenai hal pihak leasing yang menarik paksa kendaraan. Awalnya saya melakukan peminjaman dana dengan jaminan BPKB motor dan tagihannya pun tersisa satu bulan lagi. Namun, singkat cerita sehari sebelum melunasi  ada beberapa orang debt collector yang memberhentikan saya serta menarik paksa untuk menyerahkan STNK berikut kunci motor. Apakah pihak leasing dibenarkan melakukan penarikan paksa motor? Tolong penjelasannya. Terimakasih.

Jawaban :

Terimakasih atas pertanyaannya.

Pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa “setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian.”

Pada leasing, lazimnya juga diikuti dengan perjanjian jaminan fidusia. Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Pada perkara anda, harus diketahui terlebih dahulu apakah motor tersebut sudah dijaminkan fidusia atau tidak.

Nah, mengenai penarikan paksa oleh pihak leasing kepada anda tersebut, apabila  transaksi peminjaman tidak diaktakan notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi, seperti penarikan motor (lihat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia). Eksekusi haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum. Jika terjadi penarikan motor oleh pihak leasing tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum.

Seperti yang kita ketahui juga, bahwa sejak tahun 2012 Kementerian Keuangan telah menerbitkankan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012).

Tindakan leasing yang menarik paksa kendaraan anda tersebut melalui debt collector, bisa terjerat ancaman pidana. Sebab tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.  Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak Bapak sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).

Penjawab :

Tim YuridisID 

Anda mungkin juga berminat