Dilarang Gugat Rekonpensi Penerapan Pasal 98 KUHAP
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Purworejo
Nomor: 119/Pid/S/1986
Tanggal: 24 Desember 1986
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Nomor: 355/Pid/1987/PT.Smg
Tanggal: 17 Juni 1987
Mahkamah Agung RI
Nomor: 2107.K/Pid/1987
Tanggal: 22 Agustus 1990
Catatan:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
- Untuk mengajukan “gugatan perdata ganti kerugian uang” yang pemeriksaannya ingin digabungkan dengan pemeriksaan perkara pidana, ex pasal 98 KUHAP, maka:
- Bila pihak korban yang dirugikan meninggal dunia, maka gugatan yang dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan atas nama si korban tersebut, dalam membuat “Surat Kuasa” kepada Penasehat Hukumnya, harus dibuat “Surat Kuasa Khusus” (Bijzondere Schrijtelijke macthtiging), yang isinya harus menerangkan dengan jelas adanya hubungan hukum antara:
- Pemberi Kuasa dengan korban yang dirugikan yang telah meninggal dunia tersebut.
- Pemberi Kuasa dengan kendaraan yang rusak akibat tabrakan, yang dikendarai oleh korban yang meninggal dunia tersebut.
- Dalam proses pemeriksaan “gugatan perdata ganti kerugian”, ex pasal 98 KUHAP, maka tidak diperbolehkan (dilarang) adanya “Gugatan Reconventie”.
- Demikian catatan kasus ini
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No. 74. Tahun.VII.November. 1991. Hlm.33
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri & Mahkamah Agung RI
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”