Di Tapanuli, Anak Perempuan Tidak Berhak Mewarisi Harta Pusaka Almarhum Ayahnya

Kategori : Yurisprudensi

No. Putusan : 506 K/SIP/1968

Tanggal Putusan : 22 Januari 1969

Kaidah Hukum :

“Di Tapanuli, anak perempuan tidak berhak mewarisi harta pusaka almarhum ayahnya.”

Sumber :

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2009 (Jakarta : PT. Pilar Yuris Ultima, Juni 2009) hlm. 113

Anda mungkin juga berminat