Developer Jual Rumah Mengandung Cacat Tersembunyi; Perbuatan Melawan Hukum
Hak Cipta Foto : Irawan Harahap
Putusan:
Pengadilan Negeri Pekanbaru
No. 09/Pdt/G/1997/PN.PBR, tanggal 15 September 1997
Pengadilan Tinggi Riau
No. 40/Pdt/1998/PTR, tanggal 22 Juni 1998
Mahkamah Agung RI
No. 2186 K/Pdt/1999, tanggal 2 Januari 2003
Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut:
Tergugat I (nama disamarkan) sebagai Developer, mengetahui dengan pasti bahwa rumah Blok (alamat disamarkan), dibangun diatas tanah jalur hijau dan melanggar garis sempadan aliran sungai. Hal ini merupakan “suatu cacat tersembunyi” yang tidak diketahui oleh Penggugat (pembeli). Namun Tergugat I menjualnya kepada Penggugat. Perbuatan Tergugat (Developer) ini merupakan : suatu “Perbuatan Melawan Hukum” merugikan Penggugat, karena itu Jual Beli Rumah sengketa harus dibatalkan.
Untuk adilnya, Penggugat mengembalikan rumah yang dibelinya itu (dalam keadaan kosong) kepada Tergugat I (Developer/ Penjual), setelah Tergugat ini membayar Rp. 29.420.000,- kepada Penggugat.
Selanjutnya, Akta PPAT Jual Beli Rumah dan Sertifikat HGB tanah tersebut dinyatakan batal.
Demikianlah catatan dari putusan diatas
Ali Boediarto
Pemilihan naskah dilakukan oleh Irawan Harahap, S.H., S.E., CLA
Pengetikan dilakukan oleh tim Kantor Hukum Irawan Harahap & Rekan
Sumber : Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun XX No. 230, Nopember 230 2004, Hlm. 73