Developer Jual Rumah Mengandung Cacat Tersembunyi; Perbuatan Melawan Hukum

Hak Cipta Foto : Irawan Harahap

Putusan:

Pengadilan Negeri Pekanbaru

No. 09/Pdt/G/1997/PN.PBR, tanggal 15 September  1997

Pengadilan Tinggi Riau

No. 40/Pdt/1998/PTR, tanggal 22 Juni 1998

Mahkamah Agung RI

No. 2186 K/Pdt/1999, tanggal 2 Januari 2003

Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut:

Tergugat I (nama disamarkan)  sebagai Developer, mengetahui dengan pasti bahwa rumah Blok (alamat disamarkan), dibangun diatas tanah jalur hijau dan melanggar garis sempadan aliran sungai. Hal ini merupakan “suatu cacat tersembunyi” yang tidak diketahui oleh Penggugat (pembeli). Namun Tergugat I menjualnya kepada Penggugat. Perbuatan Tergugat (Developer) ini merupakan : suatu “Perbuatan Melawan Hukum” merugikan Penggugat, karena itu Jual Beli Rumah sengketa harus dibatalkan.

Untuk adilnya, Penggugat mengembalikan rumah yang dibelinya itu (dalam keadaan kosong) kepada Tergugat I (Developer/ Penjual), setelah Tergugat ini membayar Rp. 29.420.000,- kepada Penggugat.

Selanjutnya, Akta PPAT Jual Beli Rumah dan Sertifikat HGB tanah tersebut dinyatakan batal.

Demikianlah catatan dari putusan diatas

Ali Boediarto 

Pemilihan naskah dilakukan oleh Irawan Harahap, S.H., S.E., CLA

Pengetikan dilakukan oleh tim Kantor Hukum Irawan Harahap & Rekan

Sumber : Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun XX No. 230, Nopember 230 2004, Hlm. 73

Anda mungkin juga berminat