Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan

Sumber Foto : http://blogs.sun.ac.za

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan di Bangil
Nomor Register: 297/Pid/S/1988/PN. Kab. Pasuruan
Tanggal Putusan: 3 November 1989

Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
Nomor Register: 26/Pid/1990/PT.Sby
Tanggal Putusan: 31 Mei 1990

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1036.K/Pid/1991
Tanggal Putusan: 28 Oktober 1993

Catatan Redaksi:
Dari Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut diatas dapat
diangkat Abstrak Hukum sebagai berikut:

Kasus posisi sebagaimana diuraikan diatas, menurut
Putusan Mahkamah Agung R.I. yang membenarkan
putusan Judex fakti, dinilai telah memenuhi unsur
pidana ex Pasal 335 (1) Jo. Pasal 55 (1) KUH Pidana dan
Kwalifikasi delictnya di Rumuskan sbb :
”Secara bersama-sama dan melawan Hukum dengan
perlakuan yang tidak menyenangkan memaksa orang
lain untuk melakukan sesuatu”.

Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XI No. 132.SEPTEMBER. Hlm.5

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Anda mungkin juga berminat