Delict Adat Perbuatan A’Susila Pidana Ganda Dilarang
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Kendari
Nomor : 17/Pid/B/1987/PN.Kdi
Tanggal : 15 Juni 1987
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari :
Nomor : 32/Pid/B/1987/PT.SULTRA
Tanggal : 11 November 1987
Mahkamah Agung RI
Nomor : 1644.K/Pid/ 1988
Tanggal : 15 Mei 1991
Catatan :
-
- Dari putusan Makkamah Agung RI tersebut diatas, dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Seseorang yang telah melakukan suatu perbuatan, yang menurut Hukum yang hidup (Hukum Adat) di daerah tersebut adalah merupakan suatu perbuatan yang melanggar Hukum Adat yaitu “delict adat”. Kepala dan Para Pemuka Adar memberikan reaksi adat (sanksi adat) terhadap sipelaku tersebut.
Sanksi adat itu telah dilaksanakan oleh si Terhukum.
Terhadap si Terhukum yang sudah dijatuhi — “sanksi adat” oleh Kepala Adat tersebut, maka ia tidak dapat diajukan lagi (untuk kedua kalinya), sebaggai terdakwa dalam persidangan BADAN PERADILAN NEGARA (Pengadilan Negeri) dengan dakwaan yang sama, melanggar Hukum Adat dan dijatuhi hukuman penjara menurut Ketentuan K.U.H.Pidana (Pasal 5(3).b. U.U. No. 1/Drt/1951).
Dalam keadaan yang demikian itu, maka pelimpahan berkas perkara serta tuntutan Kejaksaan di Pengadilan Negeri, harus dinyatakan : “Tidak dapat diterima”, (niet ontvankelijk Verklaard).
-
- Dari Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, dapat disimpulkan: bahwa Mahkamah Agung RI sebagai Badan Peradilan Tertinggi di Indonesia, sampai saat ini masih tetap menghormati putusan/penetapan Kepala Adat (Pemuka Adat) yang memberikan “Sanksi Adat” terhadap para pelanggar norma Hukum Adat.
Badan Peradilan Umum tidak dapat dibenarkan mengadili untuk kedua kalinya terhukum melanggar Hukum Adat tersebut, dengan cara memberikan hukuman penjara. (ex pasal 5 (3) b. U.U. No. 1/Drt/1951 jo pasal-pasal K.U.H.Pidana).
- Secara a Contrario dapat dikatakan bahwa bila kepala Adat tidak pernah memberikan “sanksi adat” terhadap sipelanggar Hukum Adat, maka Hakim Badan Peradilan negara berwenang penuh mengadilinya, berdasar atas kekuatan ex pasal 5(3) b dari U.U. No. 1/Drt/1951 jo K.U.H.Pidana.
- Demikian catatan atas kasus ini .
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.72. Tahun VI. September 1991. Hlm. 82-83
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”