Dasar Penjatuhan Hukuman Atas Jarimah Zina

Sumber Foto : https://acehsatu.com

Sebelum kita mengetahui apa dasar penjatuhan hukuman atas jarimah zina, kita harus tahu apa itu jarimah?

Jarimah berasal dari bahasa Arab جريمة yang berarti perbuatan dosa dan atau tindak pidana. Dalam terminologi hukum Islam, jarimah diartikan sebagai perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh menurut syara dan ditentukan hukumannya oleh Tuhan, baik dalam bentuk sanksi-sanksi yang sudah jelas ketentuannya (had) maupun sanksi-sanksi yang belum jelas ketentuannya oleh Tuhan (ta’zir). Dalam pembahasan mengenai tindak pidana kejahatan beserta sangsi hukumannya disebut dengan istilah jarimah atau uqubah. Jarimah dibagi menjadi dua, yaitu jinayat dan hudud. Jinayat membahas tentang pelaku tindak kejahatan beserta sangsi hukuman yaqng berkaitan dengan pembunuhan yang meliputi qishash, diyat dan kifarat. Sedangkan Hudud membahas tentang pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan yaitu masalah penganiayaan beserta sangsi hukumannya yang meliputi zina, qadzaf, mencuri, miras, menyamun, merampok, merompak dan bughah. (sumber : id.wikipedia.org)

Di dalam SEMA NO 03 TAHUN 2018 TENTANG Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan bahwa

Penjatuhan ‘uqubat hudud atas jarimah zina tidak cukup didasarkan dengan pengakuan semata, melainkan harus dikuatkan dengan sumpah terdakwa, sesuai dengan Pasal 38 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan harus ada tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU). Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas, maka hakim dapat memutus menurut bukti dan keyakinannya.

Itulah dasar penjatuhan hukuman atas jarimah zina, semoga bermanfaat 🙂

Sumber 

  1. SEMA NO 03 TAHUN 2018 TENTANG Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan bahwa 

  2. Wikipedia.org

Anda mungkin juga berminat