Dasar Hukum Perusahaan/Kantor Harus Menyediakan Tempat Ibadah

Pertanyaan :
Saya seorang karyawan swasta di suatu perusahaan dan beragama muslim. Hampir setahun saya bekerja di perusahaan tersebut, tetapi ada hal yang membuat saya sedikit protes yaitu tidak adanya musholah di Kantor tempat saya bekerja. Jika ingin beribadah saya harus mencari masjid di luar kantor dan jarak masjidnya cukup jauh dari kantor. Nah, yang ingin saya tanyakan ke yuridis.id, apakah ada dasar hukum perusahaan/kantor harus menyediakan tempat ibadah? Tolong jawabannya agar nanti saya dapat mengajukan ke perusahaan saya untuk menyediakan musholah. Terimakasih.

Jawaban :

Terimakasih atas pertanyaannya. 

Seperti yang kita ketahui, bahwa negara Indonesia mengatur tentang hak untuk beribadah, sehingga sudah seharusnya setiap orang menghargai status keagamaan seseorang. Hal tersebut tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tepatnya pada pasal 28E Ayat (1) yang berbunyi :

Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Tidak hanya pada UUD 1945, dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pada pasal 80 diatur hal yang sama yaitu :

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

Selain itu di Pasal 100 UU 13/2003 juga disinggung mengenai kewajiban pengusaha/perusahaan untuk menyediakan tempat ibadah, yaitu:
 
Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.

Fasilitas kesejahteraan antara lain pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan pekerja/buruh, fasilitas beribadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas rekreasi.

Setelah mengetahui dasar hukumnya, kami akan memberikan informasi tentang sanksi bila perusahaan/kantor tidak menyediakan tempat ibadah.

Pada Pasal 185 ayat (2) jo. Pasal 80 UU 13/2003 diatur bahwa Apabila kantor Anda tidak menyediakan musala (tempat ibadah) kepada para pegawainya, maka dapat dikatakan sebagai tindak pidana kejahatan. 

Sehingga kantor yang tidak menyediakan tempat ibadah, akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. (Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003)

Penjawab :

Tim Yuridis.ID

Sumber Foto : https://2.bp.blogspot.com/-maB6iq7zrak/VwHJW4KlUGI/AAAAAAAAIb4/aozHer_gsAQ2hSajMkkhNjSPZJevI3uGw/s1600/musholla%2Brumah.jpg
Anda mungkin juga berminat