Dapat Dibatalkan Dan Batal Demi Hukum, Apa Perbedaannya?

Sumber Foto : Konsultan Hukum Professional

Pertanyaan:

Min, saya mahasiswa fakultas hukum semester 3, sampai saat ini saya belum bisa membedakan dapat dibatalkan dan batal demi hukum dalam suatu perjanjian, mohon penjelasannya min, terimakasih.

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaan yang sudah diajukan, mari disimak penjelasan berikut.

Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut:

  1. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian
  2. Kecakapan para pihak dalam perjanjian
  3. Suatu hal tertentu
  4. Sebab yang halal

Poin 1 dan 2 merupakan Syarat Subjektif, sedangkan poin 3 dan 4 merupakan Syarat Objektif. Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum.

Berdasarkan Pasal 330 KUHPerdata yang belum cukup umur (dewasa) adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan belum kawin sebelumnya. Jika belum berumur 21 namun telah menikah, maka dianggap telah dewasa secara perdata dan dapat mengadakan perjanjian. Hal ini termasuk dalam Syarat Subjektif dalam suatu perjanjian.

Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan oleh hakim.

Sedangkan batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

Jadi, jika perjanjian dibuat dengan anak di bawah umur, tidak serta merta membuat perjanjian tersebut batal demi hukum, tapi harus dimintakan pembatalannya ke Pengadilan (penetapan hakim).

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat, terimakasih.

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

Anda mungkin juga berminat