Curanmor Salah Menerapkan Hukum
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Bantul
Nomor : 93/Pid/S/1990/PN.BTL
Tanggal : 27 Agustus 1990
Pengadilan Tinggi D.I. Jogyakarta
Nomor : 59/Pid/1990/PTY
Tanggal : 24 September 1990
Mahkamah Agung R.I.
Nomor : 2206.K/Pid/1990
Tanggal : 15 Maret 1993
Catatan Redaksi
Dari kasus tersebut di atas dapat diangkat “absrak hukum” sebagai berikut.;
- Di dalam perbuatan pidana pencurian ex pasal 362 KUHPidana, maka “unsur mengambil barang” tidak harus ditafsirkan bahwa barang yang di ambil itu harus dibawa pergi dan berpindah dari tempatnya semula; melainkan sudah cukup bilamana barang yang menjadi objek dari pencurian itu sudah berada dibawah penguasaan sepenuhnya oleh terdakwa. Dengan demikian, walaupun barang tersebut belum bergeser dari tempatnya semula, namun bilang barang tersebut sudah dibawah penguasaan sepenuhnya dari terdakwa, maka ”unsur mengambil” ex pasal 362 KUHPidana telah terpenuhi.
- Demikian catatan atas kasus ini.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.105. Tahun. IX. JUNI. 1994. Hlm.70
PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN NEGERI (PN) dan MAHKAMAH AGUNG (MA)