Curanmor Salah Menerapkan Hukum

 

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Bantul

Nomor : 93/Pid/S/1990/PN.BTL

Tanggal : 27 Agustus 1990

Pengadilan Tinggi D.I. Jogyakarta

Nomor : 59/Pid/1990/PTY

Tanggal : 24 September 1990

Mahkamah Agung R.I.

Nomor : 2206.K/Pid/1990

Tanggal : 15 Maret 1993

Catatan Redaksi

 Dari kasus tersebut di atas dapat diangkat “absrak hukum” sebagai berikut.;

  • Di dalam perbuatan pidana pencurian ex pasal 362 KUHPidana, maka “unsur mengambil barang” tidak harus ditafsirkan bahwa barang yang di ambil itu harus dibawa pergi dan berpindah dari tempatnya semula; melainkan sudah cukup bilamana barang yang menjadi objek dari pencurian itu sudah berada dibawah penguasaan sepenuhnya oleh terdakwa. Dengan demikian, walaupun barang tersebut belum bergeser dari tempatnya semula, namun bilang barang tersebut sudah dibawah penguasaan sepenuhnya dari terdakwa, maka ”unsur mengambil” ex pasal  362 KUHPidana telah terpenuhi.
  • Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.105. Tahun. IX. JUNI. 1994. Hlm.70

PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN NEGERI (PN) dan MAHKAMAH AGUNG (MA)

Anda mungkin juga berminat