Claim Asuransi Kerugian Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Sumber Foto : https://s3-ap-southeast-1.amazonaws.com

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Di Bandung
Nomor Register : 314/1987/Pdt/CT/MH/PN.Bdg
Tanggal Putusan : 24 Maret 1988

Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Nomor Register: 542/Pdt/1988/PT.Bdg
Tanggal Putusan: 14 Desember 1988

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1250.K/Pdt/1989
Tanggal Putusan : 27 Februari 1993

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI ini  di atas dapat diangkat  Abstrak
    Hukum”
    sebagai berikut:
  • Orang yang mengemudikan suatu mobil, kemudian mengalami kecelakaan
    tabrakan dengan mobil lain, sehingga ia menderita luka parah dan cacat
    badan  yang tetap pada kakinya. Setelah sembuh dari perawatan Rumah
    Sakit, maka ia menurut (claim) unuk memperoleh santunan ganti rugi
    uang beaya pengobatan dan penderitaan cacat tetap yang ditujukan kepada
    PT. Asuransi Kerugian Jasa Rahardja. Tuntutan ini adalah tidak sesuai
    dengan pasal 4 (1) C.U.U. No. 34/1964 jo  P.P. No. 18/1965, karena
    ia bukan orang yang menjadi korban kecelakaan, melainkan ia adalah
    salah satu pihak yang menimbulkan kecelakaan tersebut.
  • Yang berhak mendapat santunan berdasar Undang-Undang tersebut
    adalah merak yang berada di jalan, di luar” alat  angkutan yang
    menyebabkan kecelakaan. Dengan demikian,  korban yang berada di
    dalam”
    alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan tersebut, tidak di-
    jamin oleh U.U. No. 34/1964 Jo P.P No.18/1965.
  • Demikian catatan atas kasus ini.

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun IX No.99.DESEMBER.1993. Hlm.81

Anda mungkin juga berminat