Claim Asuransi Kerugian Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Sumber Foto : https://s3-ap-southeast-1.amazonaws.com
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Di Bandung
Nomor Register : 314/1987/Pdt/CT/MH/PN.Bdg
Tanggal Putusan : 24 Maret 1988
Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Nomor Register: 542/Pdt/1988/PT.Bdg
Tanggal Putusan: 14 Desember 1988
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1250.K/Pdt/1989
Tanggal Putusan : 27 Februari 1993
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI ini di atas dapat diangkat ”Abstrak
Hukum” sebagai berikut: - Orang yang mengemudikan suatu mobil, kemudian mengalami kecelakaan
tabrakan dengan mobil lain, sehingga ia menderita luka parah dan cacat
badan yang tetap pada kakinya. Setelah sembuh dari perawatan Rumah
Sakit, maka ia menurut (claim) unuk memperoleh santunan ganti rugi
uang beaya pengobatan dan penderitaan cacat tetap yang ditujukan kepada
PT. Asuransi Kerugian Jasa Rahardja. Tuntutan ini adalah tidak sesuai
dengan pasal 4 (1) C.U.U. No. 34/1964 jo P.P. No. 18/1965, karena
ia bukan orang yang menjadi korban kecelakaan, melainkan ia adalah
salah satu pihak yang menimbulkan kecelakaan tersebut. - Yang berhak mendapat santunan berdasar Undang-Undang tersebut
adalah merak yang berada di jalan, ”di luar” alat angkutan yang
menyebabkan kecelakaan. Dengan demikian, korban yang berada ”di
dalam” alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan tersebut, tidak di-
jamin oleh U.U. No. 34/1964 Jo P.P No.18/1965. - Demikian catatan atas kasus ini.
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381