Cidera Janji dalam Perjanjian Leasing
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No.219/Pdt/G/1986/PN.Jkt Pst, tanggal 25 Agustus 1987.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
No. 299/Pdt/1988/PT.DKI , tanggal 27 Juni 1988
Mahkamah Agung RI
No. 3591.K/Pdt/1988, tanggal 26 November 1992
Catatan Redaksi:
- Dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut diatas, dapat diangkat “Abstrak Hukum” yang digali dari putusan judex facti yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut :
- Sesuai dengan Hukum Perdata dan Yurispudensi, tuntutan uang paksa (dwangsom), tidak dapat di bebankan kepada pihak yang melakukan wanprestasi atas pembayaran sejumlah uang.
- Permohonan Penggugat agar Hakim meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag atau Revindicatoir Beslag) yang dituangkan dalam bentuk gugatan/tuntutan provisional, secara yuridis tidak dapat dibenarkan. Tuntutan tersebut seharusnya diajukan secara bersama-sama dengan materi pokok gugatan. Tidak perlu dipisahkan dari pokok perkara dalam bentuk tuntutan provisi.
- Pengertian Yuridis: Sales and lease back agreement adalah merupakan suatu perjanjian Leasing- cara pembiayaan dimana pemilik barang modal penjual hak miliknya kepada Lessor, yang selanjutnya barang modal (equipment)tersebut oleh Lessor, yang selanjutnya kembali kepada pemilik semula.
- Demikian catatan di atas
Sumber:
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIII.No.152.Mei.1998.Hlm.21
Naskah Putusan : Tersedia (MA)
HUBUNGI WA: 0817250381