Undang Undang 2019 – Yuridis.id https://yuridis.id Yuridis Fri, 13 Mar 2020 02:25:34 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.2.2 https://yuridis.id/wp-content/uploads/2018/03/cropped-ico2-01-32x32.png Undang Undang 2019 – Yuridis.id https://yuridis.id 32 32 PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA (UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2019) https://yuridis.id/pengelolaan-sumber-daya-nasional-untuk-pertahanan-negara-undang-undang-republik-indonesia-nomor-23-tahun-2019/ https://yuridis.id/pengelolaan-sumber-daya-nasional-untuk-pertahanan-negara-undang-undang-republik-indonesia-nomor-23-tahun-2019/#respond Thu, 14 Nov 2019 12:20:40 +0000 https://yuridis.id/?p=6486 Sumber Foto: merdeka.com Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan […]]]>

Sumber Foto: merdeka.com

Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.

Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.

Sumber Daya Manusia adalah warga negara yang memberikan daya dan usahanya untuk kepentingan bangsa dan negara.

Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.

Sumber Daya Buatan adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.

Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.

Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.

Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.

Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.

Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap Ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penggunaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional setelah melaksanakan tugas Mobilisasi.

Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.

Panglima Tentara Nasional Indonesia adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengelolaan Sumber            Daya       Nasional          untuk Pertahanan Negara dilaksanakan melalui usaha:

  1. Bela Negara;
  2. penataan Komponen Pendukung;
  3. pembentukan Komponen Cadangan;
  4. penguatan Komponen Utama; dan
  5. Mobilisasi dan Demobilisasi.

Keikutsertaan Warga Negara dalam usaha Bela Negara diselenggarakan melalui:

  1. pendidikan kewarganegaraan;
  2. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
  3. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
  4. pengabdian sesuai dengan profesi.

Hak  Warga Negara dalam usaha Bela Negara berupa:

  1. mendapatkan pendidikan kewarganegaraan yang dilaksanakan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara;
  2. mendaftar sebagai calon anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
  3. mendaftar sebagai calon anggota Komponen Cadangan.

Kewajiban Warga Negara dalam usaha Bela Negara meliputi:

  1. kewajiban yang diberlakukan kepada Warga Negara yang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagai alat Pertahanan Negara; dan
  2. kewajiban yang diberlakukan kepada Warga Negara sebagai anggota Komponen Cadangan yang di- Mobilisasi dalam menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida.

Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib diberlakukan kepada calon Komponen Cadangan yang telah memenuhi persyaratan.

Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib hanya diberlakukan bagi Warga Negara sebagai calon Komponen Cadangan yang telah memenuhi persyaratan.

Setiap Komponen Cadangan yang dengan sengaja membuat dirinya tidak memenuhi panggilan Mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya terhindar dari Mobilisasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Setiap orang yang dengan sengaja atau melakukan tipu muslihat membuat Komponen Cadangan tidak memenuhi panggilan Mobilisasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga pendidikan yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja atau hubungan pendidikan bagi calon Komponen Cadangan selama melaksanakan pelatihan dasar kemiliteran dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga pendidikan yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja atau hubungan pendidikan bagi Komponen Cadangan selama menjalani masa aktif dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak menyerahkan pemanfaatan sebagian atau seluruh Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk digunakan dalam Mobilisasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Setiap orang yang melakukan tipu muslihat sehingga menyebabkan dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian atau seluruh Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk digunakan dalam Mobilisasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Setiap pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak menyerahkan kembali Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional Komponen Cadangan yang telah digunakan dalam Mobilisasi kepada pemilik semula dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan.

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain, mempengaruhi dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, atau menganjurkan orang lain untuk tidak menyerahkan sebagian atau seluruh pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional Komponen Cadangan yang diperlukan untuk kepentingan Mobilisasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan.

Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyerahkan kembali Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional yang telah digunakan dalam Mobilisasi kepada pengelola dan/atau pemilik semula dan/atau tidak melaksanakan pengembalian Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional ke fungsi dan status semula dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Setiap pejabat yang karena kealpaannya tidak menyerahkan kembali Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional Komponen Cadangan yang telah digunakan dalam Mobilisasi kepada pengelola dan/atau pemilik semula dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

23 2019

23 2019 penj

]]>
https://yuridis.id/pengelolaan-sumber-daya-nasional-untuk-pertahanan-negara-undang-undang-republik-indonesia-nomor-23-tahun-2019/feed/ 0
EKONOMI KREATIF (UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2019 https://yuridis.id/ekonomi-kreatif-undang-undang-republik-indonesia-nomor-24-tahun-2019/ https://yuridis.id/ekonomi-kreatif-undang-undang-republik-indonesia-nomor-24-tahun-2019/#respond Thu, 14 Nov 2019 11:16:51 +0000 https://yuridis.id/?p=6477 Sumber Foto: pelajaran.co.id Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya  yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan  dalam  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional […]]]>

Sumber Foto: pelajaran.co.id

Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya  yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan  dalam  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan;

Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah  dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang  didirikan  berdasarkan  hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.

Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.

Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif.

Pelaku Ekonomi Kreatif terdiri atas:

  1. pelaku kreasi; dan
  2. pengelola kekayaan intelektual.

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif  melalui:

  1. pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif;
  2. dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; dan
  3. standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif.

Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:

  1. pengembangan riset;
  2. pengembangan pendidikan;
  3. fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
  4. penyediaan infrastruktur;
  5. pengembangan sistem pemasaran;
  6. pemberian insentif;
  7. fasilitasi kekayaan intelektual; dan
  8. pelindungan hasil kreativitas.

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak  terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri  kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif yang berupa kekayaan intelektual.

uu 24 2019 ekonomi kreatif

 

uu 24 2019 penjelasan

]]>
https://yuridis.id/ekonomi-kreatif-undang-undang-republik-indonesia-nomor-24-tahun-2019/feed/ 0
PENJELASAN UU PESANTREN (PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2019 https://yuridis.id/penjelasan-uu-pesantren-penjelasan-undang-undang-republik-indonesia-nomor-18-tahun-2019/ https://yuridis.id/penjelasan-uu-pesantren-penjelasan-undang-undang-republik-indonesia-nomor-18-tahun-2019/#respond Sat, 02 Nov 2019 05:46:57 +0000 https://yuridis.id/?p=6471 Sumber Foto: news.trubus.id Pesantren didirikan dan diselenggarakan untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Varian dan model penyelengaraan Pesantren diakui sebagaimana fakta yang ada di masyarakat sesuai dengan kekhasan masing-masing. Ketentuan mengenai penjaminan mutu serta pendidik dan tenaga kependidikan diatur secara khusus berdasarkan kekhasan tradisi akademik Pesantren. Dalam penjaminan mutu, Pesantren membentuk […]]]>

Sumber Foto: news.trubus.id

Pesantren didirikan dan diselenggarakan untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Varian dan model penyelengaraan Pesantren diakui sebagaimana fakta yang ada di masyarakat sesuai dengan kekhasan masing-masing. Ketentuan mengenai penjaminan mutu serta pendidik dan tenaga kependidikan diatur secara khusus berdasarkan kekhasan tradisi akademik Pesantren. Dalam penjaminan mutu, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh yang diakui oleh pemerintah dan independen dalam pelaksanaan tugasnya.

Dalam pengembangan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau melalui organisasi kemasyarakatan. Adapun partisipasi masyarakat dapat berupa memberi bantuan program dan pembiayaan, memberi masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mendukung kegiatan, mendorong pengembangan mutu dan standar, mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral, serta memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi Pesantren.

Undang-Undang tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili komunitas Pesantren, yang masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan Pesantren.

Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning dapat dinamakan sebagai Pesantren salafiah.

Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin dapat dinamakan sebagai Pesantren modern atau Pesantren muallimin.

Pendidikan Pesantren dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin merupakan pendidikan yang bersifat integratif, memadukan ilmu agama Islam dan ilmu umum, dan bersifat komprehensif dengan memadukan intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan kokurikuler.

 “sorogan” adalah sistem belajar secara individual, yaitu seorang Santri berhadapan dengan seorang Kiai atau pendidik sehingga terjadi interaksi saling mengenal di antara keduanya. Seorang Kiai atau pendidik menghadapi Santri satu per satu secara bergantian.

“bandongan” adalah sistem belajar pengkajian kitab yang dibaca dengan halaqah, yaitu dalam pengkajian itu, kitab yang dibaca dan didalami oleh Kiai atau pendidik hanya satu, sedangkan Santri membawa kitab yang sama, lalu Santri mendengarkan dan menyimak bacaan dan penjelasan Kiai atau pendidik.

Metode pembelajaran lainnya antara lain metode bahtsul masail.

Penyelenggaraan pendidikan formal dan/atau nonformal Pesantren diselenggarakan dalam bentuk kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

Dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan, Pesantren dapat menyelenggarakan satuan/program pendidikan lainnya yang diintegrasikan dengan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

18 19 penjelasan
]]>
https://yuridis.id/penjelasan-uu-pesantren-penjelasan-undang-undang-republik-indonesia-nomor-18-tahun-2019/feed/ 0
PESANTREN (UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2019) https://yuridis.id/pesantren-undang-republik-indonesia-nomor-18-tahun-2019/ https://yuridis.id/pesantren-undang-republik-indonesia-nomor-18-tahun-2019/#respond Sat, 02 Nov 2019 05:42:18 +0000 https://yuridis.id/?p=6466 Sumber Foto: news.trubus.id Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren  adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, […]]]>

Sumber Foto: news.trubus.id

Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren  adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.

Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.

Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.

Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning  atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.

Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren  yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.

Ma’had Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan          Pesantren  yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.

Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.

Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta,  Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren.

Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Pesantren.

Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik  Indonesia  Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah  sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.

Menteri adalah menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pesantren terdiri atas:

  1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;
  2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atau
  3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Pesantren harus memenuhi unsur paling sedikit:

  1. Kiai;
  2. Santri yang bermukim di Pesantren;
  3. pondok atau asrama;
  4. masjid atau musala; dan
  5. kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

Pesantren didirikan oleh      perseorangan,yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat.

Pendirian Pesantren wajib:

  1. berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil‘alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;
  2. memenuhi unsur Pesantren;
  3. memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; dan
  4. mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.

Dalam hal pendirian  Pesantren, Menteri memberikan izin terdaftar.

Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai harus:

  1. berpendidikan Pesantren;
  2. berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau;
  3. memiliki kompetensi ilmu agama Islam.

Kiai merupakan pemimpin tertinggi Pesantren yang mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelenggaraan Pesantren.

Dalam penyelenggaraaan Pesantren, Kiai dapat dibantu oleh:

  1. pendidik dan tenaga kependidikan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan Pesantren; dan/atau
  2. pengelola Pesantren.

Pengelola Pesantren bertujuan membantu peran Kiai dalam fungsi administrasi pengelolaan Pesantren.

18 19 pesantren
]]>
https://yuridis.id/pesantren-undang-republik-indonesia-nomor-18-tahun-2019/feed/ 0