PENCATATAN PERKAWINAN (PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018)
Sumber Foto: penganten.com
Kantor Urusan
Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah unit pelaksana
teknis pada direktorat jenderal bimbingan masyarakat Islam.
Penghulu adalah
pegawai negeri sipil sebagai pegawai!-->!-->!-->!-->!-->…
Baca Lagi...
Baca Lagi...