Cara Mengajukan Informasi Debitur di SLIK OJK
Untuk Perorangan
Bagi masyarakat perorangan cukup dengan menyerahkan fotokopi identitas diri asli yaitu Kartu Tanda Penduduk/KTP
Untuk Badan Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan
- Akta Pendirian Perusahaan
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus
- NPWP Perusahaan
- KTP Perwakilan Perusahaan
- Surat Kuasa dengan materai Rp6.000,-
Jika Ingin Diwakilan untuk Membantu Proses Pengajuan Informasi Debitur
Jika Anda ingin mengajukan informasi debitur melalui SLIK di OJK sebagai perwakilan, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Surat Kuasa dengan materai Rp6000,-
- KTP Pemberi Kuassa
- KTP Penerima Kuasa