Cara Mengajukan Informasi Debitur di SLIK OJK

Sumber Foto : GoUKM

Cara Mengajukan Informasi Debitur di SLIK OJK

Untuk Perorangan
Bagi masyarakat perorangan cukup dengan menyerahkan fotokopi identitas diri asli yaitu Kartu Tanda Penduduk/KTP 

Untuk Badan Usaha

  1. Tanda Daftar Perusahaan
  2. Akta Pendirian Perusahaan
  3. Perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus
  4. NPWP Perusahaan
  5. KTP Perwakilan Perusahaan
  6. Surat Kuasa dengan materai Rp6.000,-

Jika Ingin Diwakilan untuk Membantu Proses Pengajuan Informasi Debitur
Jika Anda ingin mengajukan informasi debitur melalui SLIK di OJK sebagai perwakilan, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Surat Kuasa dengan materai Rp6000,-
  2. KTP Pemberi Kuassa
  3. KTP Penerima Kuasa

Sumber : OJK.go.id

Anda mungkin juga berminat