Majalah Varia Peradilan Cover

Bukan Tipiring Kasus Telekomunikasi

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Gresik 

Nomor : 017/Pid.C/1987/Pn.Gs

Tanggal : 30 April 1987

Mahkamah Agung RI 

Nomor : 1296.K/Pid/ 1987

Tanggal : 13 Oktober 1990

Catatan :

  • Dari Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas,  kita dapat menarik “Abstrak Hukum”, sebagai berikut : 
  • bahwa suatu “delict Pelanggaran” yang ancaman pidananya berupa kurungan selama-lamanya satu tahun, atau denda uang setinggi-tingginya Rp. 75.000,- maka Hakim tidak boleh mengadili perkara ini melalui pemeriksaan Acara Cepat, ex pasal 205 dari K.U.H.A.P. Karena delict tersebut bukan termasuk sebagai Tindak Pidana Ringan (TIPIRING). Perkawa tersebut harus diadili oleh Hakim menurut Acara Pemeriksaan Singkat, ex pasal 205 K.U.H.A.P.
  • Menurut pasal 205 K.U.H.A.P. ditentukan yang diperiksa menurut Acara Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara kurungan paling lama 3 ( tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500,- dan Penghinaan Ringan … dan seterusnya …
  • Karena Hakim dalam kasus ini melanggar Hukum Acara Pidana (K.U.H.A.P.), maka Mahkamah Agung membatalkan putusan Hakim Pengadilan Negeri tersebut dan selanjutnya memerintahkan agar perkara tersebut diperiksa kembali menurut Acara Pemeriksaan yang benar sesuai dengan Ketentuan K U H A P. 
  • Demikianlah Catatan Redaksi.

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No.67. Tahun VI. April 1991. Hlm. 75-76  

Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat